Apakah perseroan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, seluruh pemegang saham diperlakukan setara dan dibayar dalam 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada RUPS untuk dividen final. Jika perusahaan telah menawarkan Scrip dividend, apakah perusahaan membayar dividen tersebut dalam waktu 60 hari?
XL Axiata mengacu kepada (i) UUPT serta (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-A tentang Perdagangan Efek untuk tata cara pembagian dividen (apabila ada).
Informasi Dividen
Halaman 60
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan?
XL Axiata mengacu kepada (i) Pasal 19 UUPT dan (ii) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari saham XL Axiata dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Ringkasan Risalah RUPST
Halaman 75
Halaman 83
Ringkasan Risalah RUPSLB
Halaman 85
Anggaran Dasar
Laporan Tahunan 2019
Halaman 79
Halaman 94
Halaman 116
Tata Tertib RUPS
Halaman 76
Dalam RUPS kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan diungkapkan dalam:
Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB
Halaman 78-85
Ringkasan Risalah RUPS
Halaman 77
Halaman 84
Ringkasan Risalah dan Tata Tertib RUPS
Risalah Rapat
XL Axiata tunduk kepada Pasal 34 POJK 32/2014, pengumuman hasil pemungutan suara RUPST dan RUPSLB telah diumumkan kepada publik melalui:
Halaman 132
Pemanggilan RUPS
Halaman 176
Mata acara dan Penjelasan mata acara RUPS
Pengumuman RUPS
Aksi Korporasi
Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
Hubungi Kami
Hal 144
Apakah saham biasa perusahaan memiliki suara yaitu
XL Axiata tunduk pada Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar, bahwa setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan satu suara.
Halaman. 76
Apakah setiap keputusan pada RUPS terkini hanya untuk satu hal per keputusan. Contohnya tidak ada satu keputusan untuk beberapa hal?
XL Axiata menerapkan untuk setiap keputusan RUPS hanya untuk satu perihal saja atau satu mata acara rapat saja
Rapat Umum Pemegang Saham
Mata Acara ke-5 RUPST
Halaman 180
XL Axiata tunduk pada Pasal 13 ayat 1 POJK 13/2017, bahwa penunjukan auditor wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris.
Mata Acara ke-3 RUPST
XL Axiata tunduk pada Pasal 19 ayat 1 POJK 32/2014, guna mengakomodir kehadiran pemegang saham yang diwakilkan, XL Axiata telah menyediakan Surat Kuasa Menghadiri Rapat di situs web pada hari/tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPS.
Surat Kuasa Menghadiri Rapat
Kebijakan Blackout dan Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
Halaman 73
XL Axiata tunduk pada Pasal 3 ayat 2 POJK 11/2017, dimana setiap perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan/setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka atau paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka apabila pelaporan dilaksanakan melalui Kuasa yang ditunjuk.
Kebijakan Kepemilikan Saham dan Dewan Komisaris
Halaman 93
Board Manual dan Kode Etik
XL Axiata memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai Transaksi Pihak Terkait, antara lain:
dimana Komite Audit berperan dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan related party transaction, termasuk untuk melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Dan Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan kajian dan keputusan atas transaksi Perseroan berdasarkan jenis dan nilai transaksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Piagam Komite Audit
Halaman 102
Kebijakan dimaksud dapat ditemukan dalam Pasal 15 ayat 7 Anggaran Dasar dan Board Manual.
Dalam Board Manual XL Axiata, seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan tidak dapat ikut serta dalam rapat.
Kebijakan Remunerasi Senior Executive
Laporan Tahunan Terintegrasi
-
XL Axiata tunduk pada Peraturan IX.E.1, dimana transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen.
Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan pelanggan?
XL Axiata tunduk pada UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 mengenai Telekomunikasi, XL Axiata berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, antara lain, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, hak supaya keluhan mereka didengar dan perselisihan diselesaikan, dan hak untuk mendapatkan pelayanan baik dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Perlindungan Konsumen tercakup dalam bagian Tata Cara Prosedur Peluncuran Produk Layanan dimana sosialisasi khususnya kepada customer service dan sales diberikan informasi yang memadai terhadap produk tersebut untuk dapat di teruskan kepada konsumen.
Laporan Keberlanjutan
Halaman 170
Kebijakan Pengadaan
Halaman 156
Halaman 35
Halaman 158-173
Melalui strategi keberlanjutan XL Axiata dalam pilar Nurturing People dan Planet & Society sebagai berikut:
Halaman 114
Halaman 35Halaman 158-173
Apakah perusahaan menyediakan kontak detil melalui situs web atau Laporan Tahunan perusahaan, sehingga para pemangku kepentingan (seperti nasabah, pemasok, masyarakat, dst) dapat menyampaikan masalah dan/atau keluhan atas kemungkinan pelanggaran hak mereka?
Detil kontak dimaksud dapat ditemukan di situs web dan Laporan Tahunan XL Axiata.
Di setiap Landing Page Situs Web
Halaman 175
Halaman 66
Halaman 169
Selama tahun 2019, Perseroan telah menginvestasikan Rp10.826.686.879 untuk pelatihan dan pengembangan HC. Program pelatihan dan pengembangan Human Capital dirancang untuk memastikan karyawan memiliki kompetensi dan talenta yang dibangun dengan etos modern, tangkas, dan digital. Hal tersebut diperlukan untuk menumbuhkembangkan bisnis Perseroan saat ini dan masa mendatang.
Bekerja di XL Axiata
Halaman 64
Halaman 99
Halaman 147
Kebijakan Whistleblowing
Halaman 148
Perlindungan atas Whistleblower tercakup dalam Kebijakan Whistleblowing mencakup antara lain Identitas Pelapor; Kerahasiaan isi laporan; dan Ancaman, intimidasi atau perlakuan lain yang membahayakan yang dilakukan oleh terlapor.
Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih?
Informasi kepemilikan saham XL Axiata yang mengungkapkan identitas beneficial owners dengan kepemilikan saham 5% atau lebih dapat ditemukan di Struktur Grup & Kepemilikan atau di Detail Pemegang Saham.
Struktur Grup & Kepemilikan
Halaman 188
Laporan Tahunan Terintegrasi 2019
Halaman 186
Senior Management yang ada di XL Axiata adalah Direksi, karena Direksi adalah organisasi/jajaran dengan level manajemen tertinggi di XL Axiata.
Dan pengungkapan kepemilikan saham dimaksud sama dengan angka D.1.3 di atas.
Pemegang Saham
Tujuan Perusahaan
XL Axiata memiliki tujuan perusahaan yaitu “Mendekatkan dunia dengan cara yang simpel untuk kehidupan yang lebih baik”. Adapun lebih detik tujuan dimaksud tersedia di situs web dan Laporan Tahunan.
Visi, Tujuan, dan Nilai Inti
Halaman 12
Ikhtisar Keuangan 5 Tahun
Halaman 48
Laporan Berkelanjutan
Halaman 62
Halaman 41
Halaman 71
Halaman 161
Manajemen
Halaman 95 -97
Halaman 117 - 120
Halaman 100
Perseroan tunduk pada Peraturan No IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan mengatur mengenai perihal ini.
XL Axiata memililki Kebijakan Kepemilikan Saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan tersebut mengatur bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaporkan transaksi atas saham XL Axiata. Hal ini juga diatur dalam Board Manual XL Axiata mengenai Pengungkapan Kepemilikan Saham.
Di tahun 2019, tidak ada perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam.
Board Manual
Biaya audit diungkapkan berdasarkan atas kesepakatan antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Biaya non-audit tidak diungkapkan karena tidak ada jasa untuk hal ini.
Halaman 139
Tidak ada jasa non-audit yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik yang juga melaksanakan jasa audit untuk XL Axiata.
XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.
Laporan Keuangan Triwulanan
Halaman 198
XL Axiata memiliki situs web resmi yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
Web XL Axiata
Materi Analyst’s briefing
Jelajahi Berita dan Siaran Pers
Halaman 144
Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata rilis pada tanggal 10 Februari 2020 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.
Laporan Keuangan Tahunan
XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan
RUPS
XL Axiata mengungkapkan rincian Kontak Hubungan Investor pada Laporan Tahunan dan Situs Web
Hubungan Investor
Halaman 133
Apakah perusahaan mengungkap-kan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris?
XL Axiata tunduk pada POJK 08/2015 telah mengungkapkan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris melalui situs web XL Axiata.
Tata Kelola Perusahaan
XL Axiata mengatur keputusan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Anggaran Dasar.
Terdapat beberapa keputusan Direksi/Komisaris yang diungkapkan
Halaman 95-98
Halaman 120
Halaman 115
Visi/ Misi XL Axiata terdapat pada situs web dan Laporan Tahunan.
Visi, Tujuan & Nilai Inti
Halaman 12-13
Direksi telah bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapaanya melalui evaluasi bulanan kinerja XL Axiata dalam Rapat Direksi.
Tahun 2019, penerapannya dapat dilihat dalam mata acara Rapat Direksi yang dipublikasikan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi.
Halaman 117-120
Halaman 56
Halaman 95
Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan?
Kode Etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan. Selain itu, Kode Etik bagi Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Board Manual.
Kode Etik
Halaman 146
Kode Etik Perseroan berlaku untuk seluruh lapisan karyawan serta Direksi dan Dewan Komisaris.
Pimpinan Kami
Halaman 88
Masa jabatan anggota Direksi/Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Board Manual XL Axiata halaman 15.
Pada tahun 2019 tidak ada Komisaris Independen yang telah mencapai 2 (dua) periode masa jabatan.
Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. NOMOR 33/POJK.04/2014.
Rangkap jabatan masing-masing Komisaris Independen Perseroan diungkapkan dalam profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2018.
Per 31 Desember 2019 tidak ada Direktur Perseroan yang memiliki rangkap jabatan di perusahaan publik lain. Rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi Perseroan diungkapkan dalam profil Direksi pada Laporan Tahunan 2019.
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:
Komite Nominasi dan Remunerasi
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Per 31 Desember 2019, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2019 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.
Halaman 110-111
Komite Audit
Keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Per 31 Desember 2019, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Audit Perseroan yaitu Bapak Julianto Sidarto dan Bapak Muliadi Rahardja.
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Ketua Komite Audit Perseroan per 31 Desember 2019 adalah Bapak Julianto Sidarto yang merupakan Komisaris Independen.
Kualifikasi keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dimana paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan Keuangan.
Seluruh anggota Komite Audit memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang Keuangan dan/atau akuntansi.
Tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal diatur dalam Piagam Komite Audit.
Pada mata acara ketiga RUPS Tahunan tahun 2019, Komite Audit telah memberikan rekomendasi dimaksud.
RUPS Tahun 2019
Rapat Direksi pada dilaksanakan secara rutin dan oleh karenanya telah terjadwal secara otomatis minimal 1 kali dalam seminggu.
Halaman 95-96
Halaman 94-95
Halaman 117
Kebijakan pengangkatan Dewan Komisaris XL Axiata diatur dalam Kebijakan Nominasi Senior Executive. Kandidat anggota Dewan Komisaris/Direksi yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham Minoritas di sampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata melalui Sekretaris Perusahaan.
Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa proposal nominasi dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan, kualifikasi dan latar belakang kandidat untuk dapat diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive XL Axiata dan sesuai dengan Undang-undang Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa gaji, honorarium, atau tunjangan yang diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan target Perseroan dan individu, perbandingan dengan industri sejenis, non-monetary benefit serta hasil kerja individu dan Perseroan. Jumlah besaran masing-masing remunerasi dievaluasi dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa pemberian remunerasi tetap sesuai dengan kondisi pasar.
Halaman 99-101
Remunerasi untuk Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan target Perseroan dan individu, perbandingan dengan industri sejenis, non-monetary benefit serta hasil kerja individu dan Perseroan. Jumlah besaran masing-masing remunerasi dievaluasi dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa pemberian remunerasi tetap sesuai dengan kondisi pasar.
XL Axiata telah melaksanakan Program Insentif Jangka Panjang 2016-2020 (“Program LTI 2016-2020”) yang ditujukan bagi yang memiliki performa dan prestasi baik.
Halaman 134
Piagam Komite Audit dan Internal Audit
Halaman 138
Halaman 140
Laporan Tata Kelola
Halaman 107
Halaman 143
Halaman 106
Perseroan mengacu pada Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, dimana Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden Direktur.
Halaman 112
Kebijakan Nominasi Perseroan mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa usulan kandidat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan strategi jangka Panjang XL Axiata.
Hampir seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam profil masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2019 dan Situs Web XL Axiata
Halaman 89-94
Halaman 112-114
XL Axiata mengadakan Program Orientasi untuk setiap anggota Dewan Komisaris dan DIreksi Perseroan yang baru diangkat oleh RUPS. Program Orientasi diselenggarakan oleh Sekretaris Perusahaan dalam bentuk presentasi atas hal- hal fundamental Perseroan sebagai berikut:
Halaman 121
Per masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengembangkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pengembangan kompetensi ini dapat berupa keikutsertaan dalam seminar, pelatihan atau menjadi pembicara dalam acara terkait dengan bidang usaha yang dijalani Perseroan.
Kebijakan Suksesi Direktur
Penilaian kinerja Dewan Komisaris di tahun buku dilaksanakan secara kolegial dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris XL Axiata atas Pengawasan selama Tahun Buku tersebut. Sementara Penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi dilaksanakan oleh Komite Nominiasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu penilaian dilaksanakan melalui penilaian pihak independen terkait Board Effectiveness.
Halaman 98
Penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi dilaksanakan oleh Komite Nominiasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu, penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris juga dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi XL Axiata yang merupakan salah satu tugas komite ini, sebagaimana dapat dilihat dalam mata acara rapat komite, termasuk melalui penilaian pihak independen terkait Board Effectiveness
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahukan tentang peraturan, termasuk prosedur pemilihan, yang mengatur rapat pemegang saham umum/
Rapat umum pemegang saham
Apakah perusahaan mengeluarkan pemberitahuan RUPS (dengan agenda terperinci dan penjelasan), sebagaimana diumumkan ke Bursa, setidaknya 28 hari sebelum tanggal rapat?
Tahun 2019: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 14 Maret 2019. Dan RUPST pada tanggal 29 April 2019. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 29 Maret 2019.
Tahun 2020: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 9 April 2020. Dan RUPST pada tanggal 18 Mei 2020. Rincian mata dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 24 April 2020.
Untuk tahun buku 2019, XL Axiata membuat dan menyampaikan Laporan Tahunan Terintegrasi (IAR) yang disusun berdasarkan Kerangka Pelaporan Terintegrasi Internasional yang dirilis oleh International Integrated Reporting Council (IIRC).
Laporan keuangan tahunan XL Axiata yang diaudit dipublikasikan pada tanggal 10 Februari 2020 atau 41 hari setelah tahun keuangan berakhir.
Per tahun 2019, XL Axiata memiliki 1 (satu) orang perempuan yang merupakan Komisaris Independen, yaitu: Ibu Yasmin S. Wirjawan
XL Axiata memiliki kebijakan yang menerapkan keanekaragaman Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana disampaikan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi XL Axiata, dimana susunan Direksi dan Dewan Komisaris saat ini sudah mengacu pada kebijakan tersebut.
Tugas utama Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata mencakup analisa atas kandidat Direksi atau Dewan Komisaris yang diusulkan dalam rapat Komite atau melalui keputusan sirkular, yang sesuai dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat. Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa ke dan disetujui oleh RUPS.
Halaman 108
XL Axiata bekerja sama dengan perusahaan rekrutmen domestic dan internasional guna memperluas jalur rekrutmen. Sehingga peluang mendapatkan kandidat yang memenuhi syarat dan lebih memperkuat kinerja Perseroan menjadi lebih besar.
Terkait kandidat untuk anggota Direksi/Dewan Komisaris akan diajukan ke Komite Nominasi dan Remunerasi untuk disesuaikan dengan kualifikasi yang sesuai (berdasarkan Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remureasi) guna dimintakan persetujuan ke RUPS.
Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yaitu 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Per 31 Desember 2019, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total sembilan (9) anggota Dewan Komisaris yaitu:
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, dapat dipastikan sangat erat berkaitan dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam Pelaksanaan tugas Direksi XL Axiata turut dibantu oleh Komite Informasi Teknologi, dimana komite ini melakukan laporan berkala ke Direksi serta memberikan masukan dan rekomendasi terkait TI. Penyampaian laporan terkait pemaparan tata kelola TI di XL Axiata dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi.
Jaringan
Halaman 40-43
Halaman 119
XL Axiata memiliki 2 komite risiko:
Komite Risiko dan Kepatuhan
Halaman 124
XL Axiata telah memperlakukan semua pemegang saham dengan sama dan setara, tanpa ada pengecualian.
Tidak ada pembelian kembali saham yang dilakukan XL Axiata di tahun 2019. Adapun XL Axiata telah melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2020 sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham
Hasil Pembelian Kembali Saham
Apakah ada bukti yang membatasi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lainnya?
XL Axiata tidak mengatur mengenai adanya pembatasan bagi pemegang saham untuk saling berkomunikasi atau berkonsultasi satu dengan lainnya. Tidak ada bukti hambatan yang menghalangi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lain.
Pada RUPST/RUPSLB XL Axiata tahun 2019 dan 2020, tidak terdapat mata acara tambahan dan tidak terdapat mata acara yang tidak diumumkan. XL Axiata selalu mengumumkan seluruh mata acara RUPST/RUPSLB pada saat pemanggilan, dimana mata acara rapat yang diumumkan selalu sama dengan mata acara rapat pada saat RUPS berlangsung.
XL Axiata tidak memiliki perjanjian pemegang saham.
XL Axiata tidak memiliki struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang.
Pengawasan atas adanya transaksi pihak terkait XL Axiata merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit. Oleh karenanya, tidak ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir.
Halaman 104
Di XL Axiata, tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ ketenagakerjaan/ konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan.
XL Axiata tidak pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata.
Halaman 131
Dalam Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia), XL Axiata menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua aspek material.
XL Axiata tidak pernah tidak mematuhi aturan dan regulasi pencatatan selama setahun terakhir selain dari aturan pengungkapan, sehingga tidak ada bukti yang mendukung hal ini.
Tidak ada Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi). Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
Profil Dewan Komisaris
XL Axiata tidak memiliki direktur atau komisaris yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir).
Presiden Komisaris XL Axiata tidak pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir.
Komisaris Independen XL Axiata tidak menerima opsi, saham kinerja, atau bonus. Hal ini sesuai dengan Ringkasan Risalah RUPST dan Risalah RUPST XL Axiata yang dipublikasikan ke situs web XL Axiata, Laporan Tahunan Integrasi, dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Halaman 101
Halaman 179